Apa penyebab BPJS non aktif karena premi padahal sudah bayar? Jawabannya beragam. Seperti diketahui, BPJS yang berstatus nonaktif tidak bisa diterima oleh faskes. Otomatis selama masa ini, peserta BPJS tidak akan mendapatkan pelayanan kesehatan gratis.
Tetapi tidak usah khawatir, BPJS masih bisa diaktifkan kembali dengan beberapa langkah sederhana, meski ada denda yang perlu dibayarkan. Di samping itu, jangan lupa kenali juga apa saja penyebab yang membuat BPJS mendapatkan status ini.
Kalau masih bingung bagaimana cara memulihkan BPJS yang nonaktif, pastikan simak terus artikel ini sampai selesai!
BPJS Non Aktif Karena Premi Maksudnya Apa?
Apabila muncul notifikasi ini di aplikasi, ada beberapa kemungkinan yang menyebabkannya. Supaya menemukan solusi BPJS nonaktif yang sesuai, pastikan ketahui dulu beberapa faktor penyebabnya, di antaranya yaitu:
1. Menunggak atau Telat Pembayaran BPJS
Alasan yang paling umum mengapa BPJS non aktif dikarenakan tidak membayar, telat atau menunggak pembayaran bulanan. BPJS akan menonaktifkan saat 1 bulan berikutnya. Mungkin saja kamu lupa membayar sampai akhirnya pembayaran menumpuk.
Jika merasa sudah membayar namun masih dinonaktifkan oleh BPJS, langsung saja hubungi BPJS Kesehatan Care Center 165.
2. Peserta Menginjak Usia 21 Tahun
Bagi anak yang pembayaran BPJS ditanggung orangtua, biasanya BPJS akan menonaktifkan sementara peserta yang menginjak usia 21 tahun.
Tetapi tidak semua anak 21 tahun otomatis dinonaktifkan. Jika peserta melanjutkan ke pendidikan yang lebih tinggi, BPJS masih memperpanjang masa ini sampai usia 25 tahun.
3. Tidak Ditanggung Pemberi Kerja Lagi
Jika BPJS ditanggung oleh perusahaan dan peserta memutuskan untuk resign, perusahaan otomatis akan memutus fasilitas BPJS. Tak heran kalau statusnya berubah menjadi nonaktif. Hal yang sama juga bisa terjadi bila peserta terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Cek Tagihan Denda BPJS Kesehatan
BPJS tersedia dalam bentuk aplikasi, tetapi bisa diakses pula melalui web, SMS atau call center. Masing-masing cara menyediakan fasilitas pengecekan denda. Hal ini perlu diketahui dulu, khususnya jika kamu merasa memiliki denda menumpuk. Berikut pilihan caranya:
08118750400 | |
Care Center BPJS | 1500400 |
Website (Login dengan Nomor BPJS) | bpjs-kesehatan.go.id |
SMS | 087775500400 |
Untuk WhatsApp dan Care Center, tinggal sampaikan langsung kepada CS untuk meminta tagihan denda. Sedangkan jika melalui SMS, kirimkan pesan dengan format NIK(spasi)Nomor Kependudukan/NOKA(spasi)Nomor Kartu BPJS Kesehatan.
Cara Mengatasi BPJS Non Aktif Karena Premi
Jika sudah mengetahui denda BPJS, langsung lakukan pelunasan supaya dapat mengaktifkan kembali BPJS. Ini adalah satu-satunya cara. Adapun beberapa cara untuk mengaktifkan BPJS melalui aplikasi Mobile JKN, Tokopedia, WhatsApp hingga ATM. Selegkapnya di bawah ini:
1. Melalui JKN Mobile
- Jalankan aplikasi JKN Mobile. Jika belum, instal terlebih dulu.
- Lakukan proses Login seperti biasa.
- Klik menu Peserta, lalu pilih menu Cek Kepesertaan.
- Pada halaman selanjutnya, klik Segmen Peserta.
- Tekan Selanjutnya dan layar akan menampilkan beberapa pilihan pembayaran, salah satunya autodebit.
- Klik Saya Setuju untuk melanjutkan.
- Isi kolom yang kosong dengan nomor telepon, nomor rekening, dan nomor kartu BPJS, nomor handphone, nomor rekening, dan lainnya.
- Pilih Daftar Autodebit.
- Lakukan pelunasan melalui metode yang dipilih.
- Jika sudah, BPJS akan aktif kembali.
2. Bayar BPJS di Tokopedia
- Jalankan aplikasi Tokopedia.
- Lakukan Login ke akun kamu.
- Pilih BPJS kesehatan pada bagian pembayaran.
- Masukkan nomor kartu BPJS.
- Klik tombol Bayar BPJS.
- Lalu tekan Lanjut.
- Tentukan metode pembayaran yang diinginkan, baru tekan Bayar.
3. Melalui WhatsApp
- Buka aplikasi WhatsApp.
- Kemudian buat pesan dengan kontak 08118750400.
- Masukkan teks “Hi Chika”. Lalu kirim.
- Tunggu sampai BPJS mengirimkan pesan terkait
- Isi formulir yang disediakan, kemudian tekan Berikutnya.
- Jika sudah lengkap, pilih tombol Kirim.
- Masukkan nomor kartu BPJS dan NIK ketika dimintai.
- Tentukan nomor kepesertaan sesuai kebutuhan.
- Lampirkan berkas yang dibutuhkan termasuk foto KK, KTP, buku rekening, hinga foto peserta dengan KTP. Kirimkan berkas dengan mengirim pesan
- Setelah dikirimkan formulir baru, isi dengan lengkap.
- Klik jenis transaksi yang diinginkan.
- Lengkapi data faskes, lalu pilih Berikutnya.
- Simak informasi ketentuan tentang pengaktifan kembali kartu BPJS yang muncul di layar.
- Beri tanda centang pada kotak Setuju. Kemudian Kirim.
- Ketik dan kirim pesan Selesai di WhatsApp.
- Berikan balasan sesuai kelas kepesertaan yang dipilih.
- Lakukan pembayaran premi yang
- Terakhir, setorkan iuran pertama dan selesai.
4. Melaui ATM Mandiri
- Datangi gerai ATM Mandiri terdekat.
- Masukkan kartu ATM ke dalam mesin.
- Input PIN ATM terlebih dulu.
- Tekan tombol BAYAR/BELI.
- Pilih menu BPJS
- Klik BPJS Kesehatan ataupun BPJS Ketenagakerjaan.
- Pilih INDIVIDU, lalu masukkan nomor kartu BPJS.
- Input nominal pembayaran dengan sesuai.
- Terakhir pilih YA dan saldo terpotong otomatis dari ATM.
Denda BPJS Kesehatan Jika Tidak Iuran
Besaran denda yang dikenakan bervariasi, tergantung dari berapa lama menunggak iuran BPJS. Ketika tidak melakukan iuran rutin lagi, BPJS akan dinonaktifkan dan sebagai sanksi dikenakan denda dan sanksi. Beberapa konsekuensi yang dikenakan jika lalai dalam pembayaran adalah sebagai berikut:
- Denda sebesar 2% jika telat membayar iuran.
- Denda rawat inap sebesar 2,5% setelah kartu diaktifkan.
- Kartu BPJS tidak bisa digunakan layanannya karena berstatus nonaktif.
Jelas membiarkan iuran BPJS menunggak hanya akan membuat anggaran semakin membengkak. Denda bisa terakumulasi jika tunggakan sudah lama. Sebagai peserta, tentu ini sangat merugikan. Jadi lebih baik menggunakan fitur autodebit, khususnya jika kamu sering lupa membayar iuran bulanan.
Solusi BPJS non aktif karena premi sangatlah sederhana. Poin terpenting kamu melunasi tunggakan, denda dan segera membayar iuran pertama. Selepas itu BPJS akan kembali aktif dan dapat digunakan seperti biasa lagi. Gunakan cara-cara di atas untuk mendapatkan kartu kepesertaan BPJS lagi.